كُنْتُ أَكْتُبُ لِفُلاَنٍ نَفَقَةَ أَيْتَامٍ كَانَ وَلِيَّهُمْ فَغَالَطُوهُ بِأَلْفِ دِرْهَمٍ فَأَدَّاهَا إِلَيْهِمْ فَأَدْرَكْتُ لَهُمْ مِنْ مَالِهِمْ مِثْلَيْهَا. قَالَ قُلْتُ أَقْبِضُ الأَلْفَ الَّذِى ذَهَبُوا بِهِ مِنْكَ قَالَ لاَ حَدَّثَنِى أَبِى أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « أَدِّ الأَمَانَةَ إِلَى مَنِ ائْتَمَنَكَ وَلاَ تَخُنْ مَنْ خَانَكَ
“Saya mewasiatkan sebagian nafkah para anak yatim kepada fulan yang merupakan wali mereka. Namun, mereka memperdaya fulan sebanyak 1000 dirham (dari harta tersebut). Fulan pun (percaya) dan menunaikan tuntutan mereka tersebut. Ternyata, saya menjumpai bahwa harta mereka berjumlah dua kali lipat dari nafkah yang diserahkan tersebut. Saya pun berkata kepada fulan, “Apakah saya ambil saja 1000 dirham yang mereka ambil darimu?” Fulan menjawab, “Jangan! Ayahku memberitakan kepadaku bahwa dia mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tunaikanlah amanah yang dipercayakan orang kepadamu dan janganlah engkau membalas orang yang mengkhianatimu!“[1]
(Perhatikanlah atsar di atas!) Orang tersebut tidak ingin mengambil haknya dari harta tersebut, meskipun saudaranya telah mengambil sebagian haknya. Faktor yang mendorong tindakannya itu adalah karena saudaranya telah mengamanahi harta mereka kepada diri fulan. Maka, dia tidak ingin mengkhianati mereka dan justru dia menunaikan harta tersebut kepada mereka tanpa kekurangan sedikit pun!
Di dalam kisah ini terdapat penjelasan yang mengagumkan mengenai gambaran interaksi dan kejujuran para salaf terhadap hadits-hadits rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meski, hal itu membawa mereka untuk merelakan sebagian kegemaran jiwa yang disukai seperti harta.
Jika seandainya kaum muslimin, pada hari ini mampu menerapkan akhlak ini, yaitu menunaikan amanah dan menjaga hak-hak orang lain, maka hal tersebut akan menjadi salah satu faktor terbesar bagi mereka untuk memberikan hidayah kepada manusia untuk memeluk Islam. Hal ini dikarenakan, orang-orang kafir sangat mencintai harta. Bahkan, mereka tidak memiliki cita-cita di dalam kehidupan ini selain mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya, karena mereka hidup untuk memenuhi keinginan perut dan kemaluan saja.
Jika mereka, -orang-orang kafir-, menjumpai kaum muslimin berinteraksi dengan akhlak yang telah disebutkan tadi, maka anda dapat melihat keajaiban, yaitu mereka akan masuk ke dalam Islam secara berbondong-bondong. Bahkan, akhlak ini juga akan mempengaruhi kaum muslimin yang lemah iman, karena mereka umumnya sangat cepat terpengaruh dengan mu’amalah (interaksi) harta yang jujur. Oleh karena itu, kaum kafir Quraisy, -meski mereka kafir dan sombong-, mereka tetap mempercayai Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, dengan menitipkan barang-barang mereka kepada beliau, karena tahu akan akhlak beliau yang agung.
Tatkala orang-orang kafir mengusir Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekkah, jiwa beliau tidak tenang jika harta mereka masih berada di tangan. Namun, beliau juga tidak mampu untuk mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya, karena khawatir terbunuh ketika kaum kafir Quraisy hendak menumpahkan darah beliau. Maka, Ali pun ditugaskan mengganti beliau untuk menunaikan hal tersebut.
Hal ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubra (6/289) dalam riwayat yang menceritakan hijrah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dari Abd ar-Rahman bin ‘Uwaim bin Sa’adah. Dia berkata, “Orang-orang dari kaumku menceritakan dari para sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, -kemudian Abd ar-Rahman menceritakan hadits keluarnya nabi untuk berhijrah-, di dalam hadits tersebut disebutkan, “…maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pun keluar berhijrah, sementara ‘Ali menggantikan beliau (tinggal di rumah) selama tiga hari tiga malam. (Selama waktu tersebut) ‘Ali mengembalikan barang-barang yang dititipkan kepada Nabi Muhammadshallallahu ‘alaihi wa sallam dan setelah selesai dia pun menyusul rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.”[2]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap berakhlak yang baik terhadap orang kafir. Padahal merekalah yang mengeluarkan beliau dari negeri kelahiran beliau, negeri terbaik. Mereka pulalah yang menyakiti beliau, nabi yang terbaik, dengan berbagai tindakan yang membahayakan. Mereka hendak memenjarakan, membunuh, dan mengusir beliau. Allah ta’ala berfirman,
وَإِذْ يَمْكُرُ بِكَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِيُثْبِتُوكَ أَوْ يَقْتُلُوكَ أَوْ يُخْرِجُوكَ وَيَمْكُرُونَ وَيَمْكُرُ اللَّهُ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ
“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS. Al-Anfaal: 30).
Meskipun perlakuan kepada diri beliau sedemikian rupa, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah berniat untuk merampas barang mereka yang dititipkan kepada beliau. Tidak pula beliau berkata, “Saya akan mengambil sebagian harta tersebut sekedar mencukupi kebutuhan perjalananku nanti, karena merekalah yang menyebabkan diriku terusir dari negeriku” . Padahal, saat itu, beliau sangat membutuhkan harta. Beliau terusir dari negerinya dalam keadaan tidak memiliki harta sedikitpun untuk membekali perjalanannya. Jika, sekiranya Abu Bakr radhiallahu ‘anhu tidak berinfak kepada beliau, tentulah beliau tidak akan memiliki kendaraan untuk ditunggangi. Begitupula, tatkala mengembalikan harta titipan tersebut, beliau tidak memperoleh imbal jasa dari kaum kafir tersebut. Hal ini dikarenakan beliau hendak merealisasikan akhlak mulia yang telah dinyatakan Allah dalam firman-Nya,
وَالَّذِينَ هُمْ لِأَمَانَاتِهِمْ وَعَهْدِهِمْ رَاعُونَ
“Dan orang-orang yang memelihara amanat-amanat (yang dipikulnya) dan janjinya.” (QS. Al-Mukminun: 8).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang benar-benar menunaikan amanah. Beliau tetap menunaikannya, meski kepada musuh beliau. Adapun saat ini, terdapat sekelompok orang yang memperdaya syari’at dengan mengatasnamakan jihad. Mereka hendak menipu kaum muslimin. Pembicaraan mereka besar, mengenai berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, membunuh musuh kaum muslimin, memerangi Yahudi dan kaum sekuler. Mereka menjelaskan pemikiran mereka tersebut dan menyebarkannya dengan (berbagai tindakan yang didanai) dari hasil merampas harta kaum muslimin. Kemudian mereka pergi ke negeri-negeri kafir, menghalalkan segala sesuatu yang dirampas oleh tangan mereka, sehingga mereka pun hidup di negara-negara tersebut dengan tindakan merampas dan mencuri dengan alasan barang-barang yang dirampas tersebut adalah fai!
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan pribadi yang benar-benar menunaikan amanah. Beliau tetap menunaikannya, meski kepada musuh beliau. Adapun saat ini, terdapat sekelompok orang yang memperdaya syari’at dengan mengatasnamakan jihad. Mereka hendak menipu kaum muslimin. Pembicaraan mereka besar, mengenai berhukum dengan apa yang diturunkan Allah, membunuh musuh kaum muslimin, memerangi Yahudi dan kaum sekuler. Mereka menjelaskan pemikiran mereka tersebut dan menyebarkannya dengan (berbagai tindakan yang didanai) dari hasil merampas harta kaum muslimin. Kemudian mereka pergi ke negeri-negeri kafir, menghalalkan segala sesuatu yang dirampas oleh tangan mereka, sehingga mereka pun hidup di negara-negara tersebut dengan tindakan merampas dan mencuri dengan alasan barang-barang yang dirampas tersebut adalah fai!
Harta fai merupakan salah satu jenis ghanimah yang diperoleh dari negeri kafir yang diperangi (dar al-harb) tanpa melalui jalan peperangan. Bukan diperoleh ketika bertamasya dan bermukim di negara Eropa dengan cara yang licik! Apakah pencurian yang mereka lakukan ini termasuk implementasi hukum yang diturunkan oleh Allah?!
Mereka telah mencoreng citra Islam, sehingga di benak sebagian besar orang kafir terdapat persepsi bahwa Islam memiliki hubungan yang erat dengan tindakan pencurian. Saya mengetahui fenomena ini dari seorang yang menghubungiku via telepon dan juga dari orang yang saya temui langsung. Sebagian dari mereka berkata, “Di negara kami terdapat sekelompok orang yang secara lahiriah nampak shalih. Mereka memasuki pasar dan mengambil berbagai barang yang mereka inginkan tanpa dibayar. Apabila dikatakan kepada mereka, “Ada apa dengan kalian?! Bukankah pencurian diharamkan dalam agama kalian?! Serta merta mereka menjawab, “Barang ini merupakan harta ghanimah yang dianugerahkan Allah kepada kami!!
Patut diketahui, bahwa harta fai adalah ghanimah yang diperoleh sekelompok tentara dari musuhnya yang asalnya terjadi peperangan di antara mereka. Maksudnya, kaum muslimin masuk ke daerah musuh, sedang musuh dalam keadaan menyerah dan menyerahkan diri dan harta mereka kepada kaum muslimin. Dengan demikian, harta tersebut menjadi ghanimah bagi kaum muslimin.
Adapun sekelompok orang tadi, mereka masuk ke negeri kafir dalam keadaaan ridha dan berdamai. Bahkan, mereka masuk ke negeri tersebut dengan keadaan hina dan tunduk kepada orang-orang kafir tersebut. Mereka tidak mampu untuk hidup melainkan dengan mengandalkan berbagai sumbangan orang kafir yang diberikan kepada mereka. Karena, pada umumnya, orang-orang tersebut mendiami tempat-tempat yang dihuni para pencari suaka politik. Kemudian (dengan itu semua) mereka tidak merasa terbebani dengan tindakan mereka yang memakan harta manusia dengan cara yang batil.
Akhirnya, mereka pun membuat murka Allah dan manusia pun membenci mereka. Mereka tidak memperhatikan bahwa tidak ada tindakan, semisal yang dilakukan mereka tersebut, yang sangat mencoreng wajah Islam dan telah menghalangi manusia dari jalan kebenaran! Demikianlah, jika jihad dipahami dengan pemahaman yang menyimpang, padahal suri tauladan kaum muslimin dan pemimpin para mujahid tetap mengembalikan harta titipan para musuhnya yang telah memancangkan permusuhan dengan terang-terangan kepada beliau sebagaimana telah digambarkan tadi. Maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?
Wallahu al-Muwaffiq. Wa shallallahu ‘ala Muhammad wa akhiru da’wana al-hamd lillahi rabbil ‘alamin. [3]
Risalah Syaikh Abd al-Malik bin Ahmad ar-Ramadhani
[1] Shahih. HR. Abu Dawud nomor 3534. Diabsahkan oleh imam al-Albani dalam Misykah al-Mashabih no. 2934 dan ash-Shahihah no. 423.
[2] Hadits Ini dihasankan oleh al-Albani dalam al-Irwa nomor hadits 1546.
[3] Artikel ini diterjemahkan dari kitab al-Mau’izhah al-Hasanah fi al-Akhlaq al-Hasanah karya Syaikh Abd al-Malik