loading...

Pembahasan Hukum Mengurung Binatang

Dari Anas bin Malik radhiallahu anhu dia berkata:

نَهَى رسولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَنْ تُصْبَرَ الْبَهائِمُ
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang dari mengurung binatang.” (HR. Muslim no. 1956)
Yang dimaksud dalam larangan di sini adalah mengurung binatang agar bisa membunuhnya dengan dilempar atau yang semacamnya. (Syarh Muslim An-Nawawi: 14/114)

Dari Said bin Jubair rahimahullah dia berkata: Ibnu Umar radhiallahu anhu melewati sekelompok orang yang memasang seeokor ayam sebagai sasaran perlombaan melempar mereka. Tatkala mereka melihat Ibnu Umar, mereka segera berhamburan, maka Ibnu Umar berkata:

مَنْ فَعَلَ هَذا؟ إِنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَنْ فَعَلَ هَذَا
“Siapa yang berbuat seperti ini? Sungguh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat orang yang berbuat seperti ini.” (HR. Muslim no. 1958)
Dalam sebuah riwayat Muslim:

إِنَّ رسولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم لَعَنَ مَنِ اتَّخَذَ شَيْئاً فِيْهِ الرُّوْحُ غَرْضاً
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah melaknat orang yang menjadikan makhluk bernyawa sebagai sasaran (lempar).”

Penjelasan ringkas:
Agama Islam adalah agama yang menganjurkan untuk menyayangi dan berbuat baik kepada segala sesuatu, tidak terkecuali binatang. Karenanya Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam telah melarang dengan sangat tegas dari menjadikan hewan sebagai sasaran tembak atau sasaran lempar, karena itu adalah perbuatan menyiksa makhluk tanpa hak. Bahkan tidak hanya melarang, beliau shallallahu alaihi wasallam secara tegas telah melaknat pelakunya, dan cukuplah itu menjadi dalil akan besarnya dosa dari perbuatan ini.

Jika demikian ancaman Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam kepada mereka yang melakukannya pada binatang, maka bagaimana lagi kepada mereka yang melakukannya pada manusia. Menjadikan manusia sebagai sasaran tembak atau sasaran panah atau sasaran lempar pisau dan semacamnya, sungguh mereka ini jauh lebih pantas untuk mendapatkan laknat. Sampai walaupun yang menjadi sasaran lempar itu adalah buah-buahan atau benda lainnya akan tetapi dipasang di atas kepala atau bagian tubuh manusia, inipun tetap diharamkan.

Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam bersabda dalam riwayat Muslim:

مَنْ حَمِلَ عَلَيْنا السِّلاحَ فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mengarahkan pedang kepada kami maka bukan golongan dari kami.”
Kalau menodongkan/mengarahkan senjata tajam ke arah seorang muslim saja -walaupun hanya bercanda- adalah amalan yang diharamkan, maka bagaimana lagi jika sampai melemparkan senjata tajam tersebut kepadanya.

by Abu Muawiah