loading...

Pembahasan Adab-Adab Meminta Izin

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk ke dalam rumah selain rumah kalian hingga kalian meminta izin.“ (An-Nur :27)
Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, hendaknya para budak kalian dan juga anak-anak yang belum baligh meminta izin kepada kalian.“ (An-Nuur : 58)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya meminta izin itu disyariatkan untuk menjaga pandangan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Berikut di antara adab-adab meminta izin:

1. Disunnahkan untuk mendahuluinya dengan salam sebelum meminta izin.
Dari Rib’i, dia berkata: “Telah bercerita kepada kami seorang dari bani ‘Amir, sesungguhnya dia meminta izin kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam sementara beliau berada di rumahnya, maka dia berkata, “Apakah saya boleh masuk?” Maka Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada pembantunya, “Keluarlah dan ajarkan kepadanya adab meminta izin, maka ia mengatakannya: “Katakanlah Assalaamu ’alaikum, bolehkah saya masuk?” (HR.Ahmad dan Abu Daud)

2. Hendaklah orang yang meminta izin untuk berdiri di sebelah kanan atau sebelah kiri pintu.
Hal ini dimaksudkan agar dia tidak mengarahkan pandangannya kepada tempat-tempat yang tidak halal baginya untuk dilihat pada rumah orang tersebut, atau sesutau yang dibenci oleh si pemilik rumah kalau dia mengarahkan penglihatannya kepada sesuatu itu. Karena sesungguhnya meminta izin itu disyariatkan untuk menjaga pandangan.

Dari Abdullah bin Busr, beliau berkata, “Apabila Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendatangi kediaman suatu kaum, beliau tidak menghadap ke arah pintu rumah dengan wajahnya, akan tetapi beliau memalingkan wajahnya ke arah kanan atau kiri, dan berkata: “Assalamu ’alaikum, assalaamu ’alaikum”. Hal itu dikarenakan rumah kediaman di saat itu belum memiliki penghalang seperti daun pintu.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)

3. Haram hukumnya bagi seseorang memandang ke dalam rumah yang bukan rumahnya tanpa izin.
Meminta izin tidak disyariatkan kalau bukan karena pandangan, barangsiapa yang telah berlebihan untuk memandang kepada apa-apa yang tidak dihalalkan baginya dengan tanpa izin, lalu kedua matanya dicungkil maka tidak ada qishash dan denda padanya. Sandaran hal ini adalah sebagaimana yang  diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiallahu anhu secara marfu’, “Barangsiapa yang dengan sengaja menengok atau memandang ke dalam rumah orang lain tanpa seizin pemiliknya, maka halal bagi mereka untuk mencukil matanya”. (HR. Muslim)

Abu Hurairah juga meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang menengok atau melihat ke dalam rumahmu tanpa izin darimu, lalu anda melemparnya dengan batu kerikil hingga tercungkil matanya, maka tidak ada dosa bagi kamu”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

4. Meminta izin itu hanya tiga kali
Apabila seseorang meminta izin lalu diizinkan -maka dia boleh masuk-, akan tetapi jika tidak hendaknya dia kembali. Dari Abu Musa Al-Asy’ary secara marfu’, “Jika salah seorang dari kalian minta izin sampai tiga kali dan tidak dijawab baginya, maka hendaklah ia pulang”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim )
Masalah : Jika kita meminta izin sudah tiga kali dan belum ada jawaban, akan tetapi kita menyangka mungkin pemilik rumah belum mendengarnya, maka apa yang harus kita lakukan ketika itu?
Jawab: Ulama mengatakan: Sebaiknya beramal dengan lahiriah hadits di atas. Dan ada yang mengatakan hendaklah ia menambah sampai suara orang yang meminta izin itu benar-benar terdengar.
Imam Malik berkata, “Meminta izin itu batasnya tiga kali, tidak disunnahkan bagi seseorang utnuk menambahnya walaupun cuma sekali, kecuali bagi orang yang benar-benar yakin kalau yang dimintai izin itu belum mendengar suaranya, maka aku berpendapat boleh untuk menambahnya”. (At-Tamhid: 3/192)

5. Jangan hanya mengatakan “ saya “, ketika ditanya oleh pemilik  rumah, “Siapa ini?“
Hukum makruh ini dapat diperoleh dari hadits  Jabir radhiallahu ‘anhu, beliau berkata, “Saya mendatangi Rasulullah untuk membayar hutang ayahku, kemudian aku mengetuk pintu rumah beliau. Beliau bertanya, “Siapa itu?” Aku menjawab, “Saya,” maka beliau bersabda: “Saya, saya” sepertinya beliau tidak menyukai jawaban tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Maka sepantasnya seseorang yang bertamu lalu ditanya oleh pemilik rumah, untuk menyebutkan namanya dengan jelas agar diketahui oleh pemilik rumah.
Catatan penting:

Jika nama orang yang meminta izin tidak dikenal karena adanya kesamaan nama dengan orang lain dan sulit untuk membedakan jika sekedar mendengar suaranya saja, maka dianjurkan bagi orang yang meminta izin untuk menghilangkan kesamaran agar bisa dikenal. Hal ini akan semakin jelas dengan hadits berikut: “Ketika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berjalan menuju ke rumah beliau, Zainab istri Ibnu Mas’ud datang meminta izin kepada beliau. Lalu dia mengatakan: ”Wahai Rasulullah, ini Zainab.” Maka beliau berkata: ”Zainab yang mana?” Dia berkata: ”Zainab istri Ibnu Mas’ud.” Beliau berkata: ”Ya, persilahkan dia masuk!” (HR. Bukhari no. 1462)

6. Sepantasnya bagi orang yang meminta izin untuk tidak mengetuk pintu terlalu keras.
Karena hal ini termasuk adab yang buruk. Diriwayatkan dari Anas bin Malik, beliau berkata, “Pintu kediaman Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam diketuk dengan menggunakan kuku.” (HR. Bukhari Al-Adab Al-Mufrad)

Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, ”Adab ini dilakukan oleh para sahabat sebagai gambaran adab yang tinggi. Ini adalah adab terpuji bagi seseorang yang berada di dekat pintu. Adapun yang jauh dari pintu, sehingga suara ketukan pintu dengan kuku tidak terdengar, maka sebaiknya mengetuk pintu lebih keras lagi sesuai yang dibutuhkan.” (Fathul Bari: 11/38)

7. Jika pemilik rumah menyuruh untuk kembali, maka orang yang meminta izin harus kembali.
Hal ini berdasarkan firman Allah, “Dan apabila dikatakan kepada kalian, kembalilah. Maka kalian kembalilah. Yang demikian itu lebih menyucikan bagi kalian.“ (An-Nur: 28).

8. Tidak diperbolehkan untuk memasuki rumah yang di dalamnya tidak ada seorangpun.
Dikarenakan hal itu merupakan sikap sewenang-wenang terhadap hak orang lain. Ibnu Katsir mengatakan, “Hal itu dikarenakan perbuatan tersebut adalah perbuatan mengganggu milik orang lain tanpa izinnya. Apabila dia menghendaki niscaya dia mengizinkanya dan jika tidak maka dia tidak akan mengizinkannya.“ (Tafsir Ibnu Katsir: 3 / 281)

9. Apabila seseorang diundang atau diutus kepada seseorang, maka dia tidak perlu minta izin untuk masuk.
Hal itu dikarenakan bahwa undangan dan diutusnya seseorang untuk menjemputnya sudah terkandung padanya permintaan izin.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang mengundang kalian untuk makan, kemudian dia mengutus seseorang sebagai utusannya, maka itu merupakan izin baginya”. (HR. Abu Daud)
Ulama mengecualikan pada masalah ini, jika seseorang terlambat menghadiri undangan pada waktunya, atau pada waktu itu ia berada pada tempat yang terkondisikan baginya untuk  meminta izin, maka dia mesti meminta izin.

10. Meminta izin ketika ingin berdiri dan meninggalkan dari majlis.
Yang demikian itu merupakan adab nabawiyah yang mulia. Pengunjung diarahkan untuk memiliki adab ketika hendak meninggalkan majlis. Maka, sebagaimana anda meminta izin ketika hendak masuk, begitu pula hendaknya engkau meminta izin ketika hendak meninggalkan majlis.
Kemungkinan alasan diharuskannya hal itu, karena ditakutkannya mata akan melihat hal-hal yang tidak halal untuk dilihat, atau minimal hal-hal yang tidak disukai. Diriwayatkan dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan: Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Jika salah seorang di antara kalian mengunjungi saudaranya kemudian duduk di dekatnya, maka janganlah dia berdiri sampai dia memberikan izin kepadanya.” (Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no.182)

11. Meminta izin kepada ibu atau saudara perempuan.
Yaitu agar penglihatan tidak melihat hal-hal yang dilarang, misalnya aurat, atau hal-hal lainnya yang tidak disenangi kaum wanita jika diketahui oleh selain mereka.
Diriwayatkan dari Muslim bin Nadzir mengatakan: Seorang laki-laki bertanya kepada Hudzaifah, ”Apakah aku harus meminta izin kepada ibuku?” Hudzaifah menjawab, ”Jika engkau tidak meminta izin kepada ibumu, engkau akan melihat hal-hal yang engkau benci.” (HR. Al-Bukhari dalam Al-Adab Al-Mufrad)

12.Disunnahkan memberikan kabar kepada istri ketika akan masuk rumah.
Yaitu agar suami tidak melihat istrinya dalam keadaan yang dapat membuatnya marah, atau istri sedang melakukan sesuatu yang tidak ingin dilihat oleh suaminya, sementara dia dalam keadaan tersebut.
Dari Zainab istri Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anha, dia berkata, “Jika Abdullah datang dari menyelesaikan suatu keperluan, maka dia berdehem karena khawatir kami dalam keadaan yang ia tidak sukai”. (Sanadnya dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam tafsirnya: 3/280)

13. Para pembantu dari kalangan budak dan anak-anak yang belum baligh, diharuskan bagi mereka untuk meminta izin kepada mereka dalam tiga keadaan :
Pertama : Sebelum shalat fajar
Kedua : Waktu tidur siang sebelum dzuhur
Ketiga : Setelah shalat isya
Dan selain dari ketiga waktu tersebut  maka tidak ada dosa bagi mereka. Ibnu Katsir berkata pada tafsirsurah An-Nur ayat 58 di atas, “Maksudnya apabila mereka masuk pada selain dari tiga waktu di atas, maka tidak ada dosa bagi kalian jikalau kalian membolehkan mereka, dan juga mereka tidak berdosa apabila melihat sesuatu di selain dari tiga waktu tersebut.“ (Tafsir Ibnu Katsir: 3/303)
Demikian yang bisa kami ringkaskan dari kitab Al-Adab karya Fuad bin Abdil Aziz Asy-Syalhub, pada pembahasan Adab-Adab Meminta izin.

by Abu Muawiah